Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sebabkan Pekerja Dikontrak Seumur Hidup

Kompas.com - 15/02/2020, 13:48 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menepis kekhawatiran bahwa perusahaan akan mempekerjakan secara kontrak karyawan untuk seumur hidup.

Kekhawatiran ini sebelumnya muncul karena pemerintah menghapus aturan batas kontrak kerja melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya kira tidak, karena jika pengusaha bertindak seperti itu tentu harus memikirkan efisiensi waktu dan biaya dalam setiap kali merekrut tenaga kerjanya hanya karena menghindari status 'pekerja tetap'," kata Ida kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja

Ida meyakini perusahaan akan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap, apalagi jika memang menunjukkan kinerja yang baik.

"Jika pengusaha sudah mendapatkan pekrja yang qualified dengan sertifikasi yang tinggi, tidak semudah itu pengusaha mau melepasnya. Produktivitas tentu menjadi nilai yang diinginkan oleh pengusaha," kata dia.

Ida menyebutkan, pemerintah justru menghapus aturan batas kontrak kerja lantaran untuk melindungi para pekerja.

Terutama, menurut dia, yang sifat pekerjaannya hanya sementara dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

"Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan atas pekerja oleh usaha berbasis digital," kata Ida

Baca juga: Menaker Pastikan Hanya Karyawan Perusahaan Besar yang Terima Bonus 5 Kali Gaji

Selain itu, melalui pembaharuan aturan tersebut, Ida mengatakan pemerintah ingin menciptakan keadilan antara karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan keryawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, pemerintah melalui aturan baru itu juga mengharapkan agar pekerja PKWT dapat menentukan masa kerja sampai batas waktu kapan pun sesuai kesepakatannya dengan pengusaha tanpa harus khawatir hubungan kerjanya akan berakhir.

"Sehingga dunia usaha juga dapat terus berkembang dengan melahirkan inovasi jenis-jenis pekerjaan baru tanpa harus terpaku dengan permasalahan jangka waktu mempekerjakan pekerjanya. Dengan demikian akan lebih banyak tenaga kerja yang terserap," kata politisi PKB itu

Pemerintah menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Bisa Dikontrak Seumur Hidup?

Penghapusan ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR.

Kompas.com telah mengonfirmasi draf RUU Cipta Kerja ini kepada sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," demikian yang tertulis pada Bab IV Ketenagakerjaan Bagian II RUU Cipta Kerja.

Adapun, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan Melebihi Ketentuan Jam Kerja

Menanggapi penghapusan ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai, penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya Pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com