JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor terkait Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/2/2020) lalu.
"Di PT Rimo International Tbk dan di PT Armadian," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Menurut Febrie, Benny Tjokro memiliki sekitar 500 perusahaan.
Namun, ia mengatakan, tak semua kantor perusahaan tersebut digeledah.
Saat ini, penyidik menelusuri perusahaan mana yang memiliki transaksi terkait kasus Jiwasraya tersebut.
"Enggak lah, ada beberapa yang ikut transaksi itu yang nanti kita ukur, seberapa dia terkait tindak pidana terjadi," katanya.
Baca juga: Penyitaan 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro, Sebagian Berpenghuni
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Akibat Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 Triliun
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.