JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendalami jutaan transaksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya hanya 55.000 transaksi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, banyaknya transaksi dikarenakan periode tindak pidana terjadi selama 10 tahun, dari 2008-2018.
Baca juga: Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi Keuangan
"Waktu itu penyidik mengeluarkan statement sekitar 55.000 transaksi, sekarang ini sudah jutaan transaksi," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.
"Ini yang didalami penyidik, bahwa kejahatan ini terjadi karena investasi dan memang di transaksi-transaksi pembelian saham maupun reksadana, karena transaksinya begitu banyak karena terjadi dari 2008 hingga 2018," sambungnya.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan berapa jumlah pasti transaksi yang didalami penyidik.
Baca juga: Tiga Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Jiwasraya
Dari jutaan transaksi tersebut, katanya, penyidik mencari transaksi yang terindikasi melawan hukum atau yang diduga dilakukan dengan sengaja untuk merugikan Jiwasraya.
Selain itu, penyidik juga sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka.
"Sekarang penyidik memang masih konsentrasi di penyelesaian pemberkasan, karena sudah dilakukan penahanan jadi ada batas penahanan. Ketika selesai, akan dievaluasi lagi, siapa yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi," tuturnya.
Baca juga: Modus Investasi Jiwasraya di Saham Gocap Berbalut Reksa Dana, Ini Fakta-faktanya
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.