h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan;
j. pengenaan sanksi.
Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal
Di dalam draf itu juga terdapat sejumlah penjelasan atas masing-masing pasal yang tebalnya mencapai 344 halaman.
Bila diakumulasikan, ketebalan draf RUU ini mencapai 1.028 halaman.
Nantinya, RUU yang terdiri atas 174 pasal ini akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan tujuh komisi terkait.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan pembahasan RUU ini dapat selesai dalam kurun 100 hari.
Di lain pihak, Ketua DPR Puan Maharani yang juga menjadi rekan satu partainya di PDI Perjuangan menyatakan akan berupaya memenuhi permintaan tersebut.
"Jadi kalau kemudian terkait dengan draf yang disebut, memang kita ini bisa menyelesaikan secepatnya untuk apa kita perlambat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.