Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2020, 12:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan fokus pada rangkaian pembuktian di agenda persidangan berikutnya.

Hal itu disampaikan Imam usai mendengar dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

"Saya sudah mendengar dan memberikan catatan-catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Izinkan kami, Yang Mulia, agar kebenaran ini betul-betul nyata dan nampak yang benar. Maka kami mohon nanti dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan," kata Imam kepada majelis hakim.

Baca juga: Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Imam mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa KPK. Hanya saja, keberatan itu akan ia utarakan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Saran dari penasihat hukum tentu kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan dalam pleidoi kami saja," ujar Imam.

Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menegaskan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, lanjut dia, dakwaan jaksa terhadap kliennya itu tidak benar.

"Kita bisa mendengar bersama kok tidak ada satupun yang diterima beliau, diterimanya oleh orang lain. Itu pun kita tidak tahu apakah orang itu betul menerima. Jadi tidak bisa kemudian perbuatan pidana itu berpersepsi," ujar dia.

Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Wa Ode menyatakan, baik Imam dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi lantaran itu lebih menyangkut pada formalitas dakwaan.

Sehingga, Imam dan tim penasihat hukum akan fokus pada substansi perkara untuk membuktikan bahwa Imam tidak bersalah.

"Nah pengalaman yang sudah-sudah kan hanpir tidak pernah terjadi namanya eksepsi dikabulkan. Karena kan eksepsi lebih menyangkut formalitas dakwaan, jadi tidak ada kaitan substansi. Misalnya nama, identitas, jadi semacam itu. Persoalan terkait formalitas saja," ujar dia.

"Kita ingin sekarang semangatnya ingin buktikan bahwa Pak Imam tidak bersalah, Pak Imam juga ingin membuktikan dirinya tidak bersalah, kami pun juga demikian," ucap Wa Ode.

Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com