JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyebut saat ini banyak peraturan daerah (perda) yang tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Adeksi Armudji seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Oleh karena itu, dalam musyawarah nasional (Munas) Adeksi ke-5 yang akan diselenggarakan pada 10-13 Maret 2020, pihaknya mengambil tema yang berkaitan dengan omnibus law.
"Karena kebijakan itu (omnibus law) akan berkaitan dengan perda, selama ini banyak perda yang tidak ada sinkronisasi dengan kebijakan-kebijakan pusat," kata Armudji.
Baca juga: Apindo Sebut Perda Ini Dapat Ganggu Iklim Investasi
Armudji berharap, dengan RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas, investasi di banyak kota dapat dipercepat.
Percepatan investasi tersebut bisa terjadi karena para investor tidak lagi terganjal dengan aturan-aturan daerah.
Apabila RUU tersebut sudah diketok, kata Armudji, maka secara otomatis setiap daerah baik kota maupun desa harus mengimplementasikannya.
"Ya otomatis kita harus mengikuti, karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah-daerah," kata dia.
Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal
Selama ini, kata Armudji, banyak perda yang tidak sinkron dengan kebijakan pusat yang beberapa di antaranya pernah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun kuasa Kemendagri itu kini sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, pencabutan tersebut bisa dilakukan pemerintah pusat lagi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi tidak perlu dicabut pun (perda oleh pemerintah pusat), kami menyadari sebagai para Ketua DPRD ini, ada yang namanya perda inisiatif DPRD dan ada yang dirumuskan oleh pemerintah kota biasanya yang melenceng itu dari DPRD," kata dia.
"Dengan begitu, kami para ketua DPRD bisa memfilter dari apa yang akan dibuat perda. Saya kira sinkronisasi itu apabila ada hal yang tidak ada sinkron dengan pusat, saya kira sudah terpotong di situ," ucap Armudji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.