Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidangkan Uji Formil UU KPK, MK Diminta Tak Menitikberatkan Aspek Prosedur Pembuatan UU

Kompas.com - 13/02/2020, 23:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi menilai, selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan uji formil cenderung menitikberatkan pada aspek prosedural ketimbang aspek konstitusional.

Akibat ketidaktepatan peran MK tersebut, kata Veri, ada 47 dari 48 pengajuan uji formil yang dimentahkan MK sejak 2003. 

"MK harus kembali, bahwa MK itu menilai secara konstitusionalitas, bagaimana pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan itu benar atau tidak secara konstitusionalitas, bukan secara prosedur," ujar Veri saat menghadiri forum diskusi bertemakan "Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Veri mengatakan, MK hadir untuk membuktikan nilai-nilai konstitusionalitas serta substantif atas pembentukan regulasi.

Baca juga: Hakim MK Minta Penggugat Aturan Jabatan Wagub Diminta Perjelas Alasan

Namun demikian, ketika terjadi permohonan uji formil, MK cenderung hanya mengambil pembuktian dengan melihat dari sisi prosedurnya.

Dia mencontohkan cara MK menangkap uji formil perundang-undangan, salah satunya dengan melihat kehadiran atau absensi regulator saat menggodok draf undang-undang tersebut. 

Veri berpandangan, cara tersebut tidak tepat. Menurut dia, praktik tersebut merupakan bagian kecil dari proses uji formil secara konstitusional.

Di sisi lain, kehadiran atau absensi tersebut belum tentu dapat dimaknai tengah membawa aspirasi masyarakat.

"Apakah kehadiran atau absensi itu dimaknai bahwa apa yang kemudian dilakukan DPR itu aspiratif terhadap kepentingan publik atau tidak?" ucap Veri.

Ia menilai, MK perlu kembali meluruskan kesalahan dalam menguji formil sekalipun itu menjadi kewenangan MK itu sendiri.

"Kalau dalam kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu kita mengenal namanya MK itu mahkamah kalkulator atau bukan. Kalau saya pandang MK itu lebih besar kewenangannya dari pada mahkamah kalkulator, melihat hitung-hitungan," ucap Veri.

Baca juga: Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemohon telah mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antara belasan pemohon tersebut, terdapat nama-nama eks pimpinan KPK periode 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com