Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Penggugat Aturan Jabatan Wagub Diminta Perjelas Alasan

Kompas.com - 13/02/2020, 17:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Pasal 176 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memperjelas alasan gugatannya.

Majelis menilai, dalam permohonan yang diajukan oleh wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah itu, tidak dijelaskan alasan dari argumentasi bahwa Pasal 176 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 176 ayat (2) sendiri pada pokoknya mengatur bahwa tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Bahwa jika terjadi kekosongan jabatan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan seorang calon yang nantinya akan diputuskan oleh DPRD.

"Di alasan-alasan permohonan, bapak menggunakan misalnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, itu harus bapak jelaskan mengapa keberlakuan Pasal 176 ayat (2) itu dia melanggat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Aturan soal Pengisian Jabatan Wagub dalam UU Pilkada Kembali Digugat

"Karena mungkin bapak mengatakan ini dipilih di DPRD enggak menggambarkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat itu misalnya harus dipilih begini, begini, itu harus dijelaskan betul," lanjut dia.

Dalam permohonannya, Hendra berargumen bahwa Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada setidaknya bertentangan dengan dua pasal dalam UUD 1945.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) yang bunyinya "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Kedua, Pasal 18 ayat (4) yang menyebut, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Meski mendalilkan adanya pertentangan pasal, Hendra tidak memberikan penjelasan atas argumennya.

Menurut Saldi Isra, hal ini berpotensi menyebabkan gugatan Hendra menjadi tidak jelas atau kabur.

"Itu nanti permohonan bapak akan dikualifisir sebagai kabur. Kenapa? Bukan tugas hakim mencarikan argumentasinya. Itu tugas pemohon. Tugas kami menilai apakah argumentasi bapak terkait dengan pasal-pasal itu bisa dibenarkan atau tidak," ujar Saldi Isra.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari.

Pemohon diminta untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonannya paling lambat 26 Febuari 2020.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang dimuat dalam Undang-undang Pilkada kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: INFOGRAFIK: Dua Kandidat Wagub DKI, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis

Pemohon dalam pengujian perkara ini adalah seorang wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah.

Ia menyoal Pasal 176 ayat (2) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi oleh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hendra menilai, ketentuan tersebut menghilangkan haknya untuk dapat ikut mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah karena dirinya bukan kader partai.

"Saya merasa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada. Yaitu saya tidak memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan atau mencalonkan diri yaitu mulai penjaringan bakal calon, menjalani fit and proper test dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022," kata Hendra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com