Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/02/2020, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam pengujian perkara ini adalah seorang wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah.

Ia menyoal Pasal 176 ayat (2) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi oleh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca juga: Berangkat dari Kosongnya Kursi Wagub DKI, UU Pilkada Digugat ke MK

Hendra menilai, ketentuan tersebut menghilangkan haknya untuk dapat ikut mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah karena dirinya bukan kader partai.

"Saya merasa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada. Yaitu saya tidak memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan atau mencalonkan diri yaitu mulai penjaringan bakal calon, menjalani fit and proper test dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022," kata Hendra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Hendra berpandangan, dengan berlakunya ketentuan tersebut, figur calon wakil gubernur yang muncul menjadi terbatas.

Padahal, belum tentu juga calon yang diajukan sesuai dengan sosok pemimpin yang dibutuhkan oleh daerah yang terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.

"Seperti sudah terjadi juga, yaitu Pak Gubernurnya sendiri saya pikir manajemen SDM-nya kurang," ujar Hendra.

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria Diminta Jaga Hubungan dengan Pihak Ini

Dalam hal kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta, menurut Hendra, sebenarnya dibutuhkan sosok yang memahami penanggulangan persoalan musiman yang terjadi di ibu kota.

Sebagai seorang yang bekerja di bidang tata bangunan, Hendra merasa dirinya mampu untuk menawarkan solusi persoalan tersebut.

Akan tetapi, ia menegaskan, kesempatan dirinya untuk maju sebagai cawagub hilang karena berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada.

"Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada itu sesungguhnya inkompetibel atau tidak bersesuaian dengan UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (2), juga Pasal 18 ayat (4)," kata Hendra.

Baca juga: Tata Tertib Tak Kunjung Disahkan, Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi

Ketentuan tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang dimuat dalam Undang-undang Pilkada bukan pertama kalinya diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, ketentuan tersebut juga digugat oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael.

Ia menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, karena dinilai tidak mrnciptakan pemilihan umum yang demokratis.

"Pertama bahwa Pasal 176 sendiri tidak menciptakan pemilihan umum yang demokratis," kata penggugat dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa jika wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Nasional
Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke