Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembelaan soal Wamen dan Aturan yang Dibatalkan MK...

Kompas.com - 13/02/2020, 15:09 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, membela tiga wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Namun, Arya justru menggunakan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan pembelaannya.

Aturan dimaksud yakni Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

"Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon IA," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: Tak Salah Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Oleh karena itu, Arya menilai tak ada yang salah jika wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Ia menyebutkan, tiga wamen itu justru bisa menjadi wakil pemerintah di internal perusahaan pelat merah.

Adapun tiga wakil menteri tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Baca juga: Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan

Dibatalkan MK

Adapun, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang digunakan Arya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 79/PUU-IX/2011.

Aturan itu dibatalkan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota pada Kamis (19/4/2012).

Adapun hakim anggota yakni Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas, yakni ketidakpastian hukum.

Sebab, ada tidak kesesuaian implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?

Selain itu, Penjelasan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 39/2008.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat keberadaan Penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah menyampaikan argumen berdasarkan putusan MK tersebut.

Hal itu dilakukan saat Mahfud merespons adanya beberapa kalangan yang mempertanyakan keabsahan Jokowi dalam mengangkat wamen.

”Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud dalam akun resmi Twitter miliknya, Sabtu (26/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com