Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/02/2020, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) kepada DPR pada Rabu (12/2/2020) siang ini.

Draf itu akan diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

"Ini Insya Allah Pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 13.00 WIB," kata Ida Fauziah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pagi.

Baca juga: Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Siap Uji di MK

Ida menyebut, surpres dan draf tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan membawa surat itu ke dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, DPR akan memutuskan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu bersama pemerintah.

Menurut Ida, prosedur pembahasan Omnibus Law ini pada dasarnya sama saja dengan UU biasa.

"Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," kata dia.

Baca juga: Komisi IX Protes Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disebut Cilaka

Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan merevisi sekaligus sejumlah aturan yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Kendati demikian Omnibus Law ini mendapat penolakan dari kelompok buruh dan UMKM.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi akan mengambil langkah hukum jika Omnibus Law ini tetap disahkan.

"Kalau memang secara sah dipaksakan oleh undang-undang, maka judicial review," ujar Said Iqbal seusai menghadiri Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan, tidak ingin ada penumpang gelap di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga: Ketidakpuasan Jokowi atas Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja...

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki ketika wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Presiden menyampaikan di dalam rapat terbatas, awas ya kalau ada penumpang gelapnya," ujar Teten.

Teten mengatakan, Presiden Jokowi pantas berpesan demikian. Sebab, Omnibus Law bakalan menjadi payung hukum besar aktivitas perekonomian di Indonesia.

Sebagai payung hukum sapu jagat, Omnibus Law tidak boleh hanya berpihak pada aktivitas perekonomian kelas menengah atas saja, namun juga harus memastikan aktivitas ekonomi kelas bawah tetap berlangsung baik.

Baca juga: Besok, Buruh Demo Lagi di DPR Tolak Omnibus Law

"Karena kan Omnibus Law ini yang mengkritik dari kalangan pekerja dan UMKM. Jadi Bapak Presiden minta betul ini dikaji dengan hati-hati," ujar Teten.

"Jangan sampai dampak kepada pekerja dan UMKM menjadi negatif," lanjut dia.

Omnibus Law diharapkan tidak hanya mengakomodasi kemudahan investasi yang besar-besar, namun juga harus mampu memproteksi sekaligus mengembangkan UMKM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Nasional
Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Nasional
KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

Nasional
Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke