Draf itu akan diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
"Ini Insya Allah Pak Airlangga minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 13.00 WIB," kata Ida Fauziah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pagi.
Ida menyebut, surpres dan draf tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan membawa surat itu ke dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, DPR akan memutuskan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu bersama pemerintah.
Menurut Ida, prosedur pembahasan Omnibus Law ini pada dasarnya sama saja dengan UU biasa.
"Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," kata dia.
Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan merevisi sekaligus sejumlah aturan yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Kendati demikian Omnibus Law ini mendapat penolakan dari kelompok buruh dan UMKM.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi akan mengambil langkah hukum jika Omnibus Law ini tetap disahkan.
"Kalau memang secara sah dipaksakan oleh undang-undang, maka judicial review," ujar Said Iqbal seusai menghadiri Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan, tidak ingin ada penumpang gelap di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki ketika wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Presiden menyampaikan di dalam rapat terbatas, awas ya kalau ada penumpang gelapnya," ujar Teten.
Teten mengatakan, Presiden Jokowi pantas berpesan demikian. Sebab, Omnibus Law bakalan menjadi payung hukum besar aktivitas perekonomian di Indonesia.
Sebagai payung hukum sapu jagat, Omnibus Law tidak boleh hanya berpihak pada aktivitas perekonomian kelas menengah atas saja, namun juga harus memastikan aktivitas ekonomi kelas bawah tetap berlangsung baik.
"Karena kan Omnibus Law ini yang mengkritik dari kalangan pekerja dan UMKM. Jadi Bapak Presiden minta betul ini dikaji dengan hati-hati," ujar Teten.
"Jangan sampai dampak kepada pekerja dan UMKM menjadi negatif," lanjut dia.
Omnibus Law diharapkan tidak hanya mengakomodasi kemudahan investasi yang besar-besar, namun juga harus mampu memproteksi sekaligus mengembangkan UMKM.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/11173351/surpres-dan-draf-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dikirim-ke-dpr