JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya menyerahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.
"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Airlangga mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah siap menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR.
Namun, berdasarkan pembicaraan dengan Ketua DPR Puan Maharani, pihak parlemen menunggu pembahasan lanjutan terlebih dahulu dengan pimpinan DPR.
"Sebetulnya kami sudah siap, tapi kan kemarin parlemen, pembicaraan dengan Ibu Puan itu menunggu pembahasan dengan pimpinan (DPR), menunggu pembahasan lanjutan," kata dia.
Baca juga: Omnibus Law Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Buka Kesempatan Pengaduan
Airlangga juga memastikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait RUU tersebut.
Selain itu, pihaknya siap menyampaikan penjelasan kepada DPR.
"Kami sudah melakukan sosialiasi dan tentu nanti sudah bisa siap disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Airlangga juga membantah bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara sembunyi-sembunyi.
Menurut dia, apabila RUU tersebut dibahas secara sembunyi-sembunyi, saat ini tidak akan ada masyarakat yang mengetahuinya.
"Kalau proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini tidak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan omnibus law, tetapi ini dibuka ke publik," kata Airlangga dalam acara Seminar Nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Maruf Amin Akui Omnibus Law Belum Tersosialisasi secara Masif
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja.
Mereka memprotes omnibus law tersebut karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.
Salah satu yang dikeluhkan juga omnibus law tersebut memuat soal gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.