JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki agenda jawaban.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), termohon diwakili tim biro hukum untuk memberikan jawaban.
Adapun permohonan praperadilan MAKI sendiri bertujuan KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: MAKI Ingin KPK Buka Keterlibatan Hasto dalam Sidang Gugatan
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Sejauh ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Tak punya legal standing
Tim biro hukum KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhumham untuk berstatus organisasi masyarakat berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.
Baca juga: Persoalkan Legal Standing, KPK Minta Gugatan MAKI Digugurkan
Natalia menyatakan, MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.
Bukan organisasi abal-abal
Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan MAKI memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2007.
"MAKI ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang ini sudah hampir 13 tahun, lalu memang dari awal itu sudah ada surat keterangan terdaftar, jadi kami bukan organisasi abal-abalan," ujar Rizky.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Rizky menyatakan, MAKI merupakan organisasi berbadan hukum. Hal itu diperkuat dengan beberapa gugatan, salah satunya adalah gugatan terhadap KPK terkait kasus Century pada 2019.
Menurut Rizky, tudingan KPK yang menganggap MAKI tidak memiliki legal standing merupakan hal lumrah.
"Apapun itu kan memang biasalah, istilahnya kita berbalas pantun. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab bahwa diri kita tidak berhak, istilahnya seperti itu," kata Rizky.
Sebaliknya, dia menganggap jawaban KPK justru tak mampu menjawab secara penuh atas permohonan yang disampaikannya sehari sebelumnya.
"Untuk pokok perkaranya mereka hanya menjawab normatif," kata dia.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Buka keterlibatan Hasto
Di sisi lain, Rizky menyayangkan jawaban KPK yang terkesan normatif atas permohonan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
"Jadi jawaban KPK, tanggapan kami sangat menyayangkan karena kurang banyak. Mereka hanya menjawab secara normatif saja. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK "berani jujur hebat", buka-bukaan terkait dengan (keterlibatan) Hasto dan kawan-kawan," ujar Rizky.
Rizky mengatakan, jawaban KPK hanya menambahkan sejumlah poin dalam pokok perkaranya.
Baca juga: Ini Respons KPK Digugat Segera Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Seperti penambahan nomor panggilan dan tanggal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan, pihaknya menginginkan dalam jawaban tersebut dapat memberikan sanggahan yang kongkrit.
"Kita pengin ada, apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny (advokat PDI-P)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.