JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan MAKI memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2007.
"MAKI ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang ini sudah hampir 13 tahun, lalu memang dari awal itu sudah ada surat keterangan terdaftar, jadi kami bukan organisasi abal-abalan," ujar Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Rizky menyatakan bahwa MAKI merupakan organisasi berbadan hukum. Hal itu diperkuat dengan beberapa gugatan, salah satunya adalah gugatan terhadap KPK terkait kasus Century pada 2019.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Rizky, tudingan KPK yang menganggap MAKI tidak memiliki legal standing merupakan hal lumrah.
"Apapun itu kan memang biasalah, istilahnya kita berbalas pantun. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab bahwa diri kita tidak berhak, istilahnya seperti itu," kata Rizky.
Sebaliknya, dia menganggap penjelasan KPK justru tak mampu menjawab secara penuh atas permohonan yang disampaikan sehari sebelumnya.
"Untuk pokok perkaranya mereka hanya menjawab normatif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberi jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.
Natalia menyatakan MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.
Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Baca juga: Persoalkan Legal Standing, KPK Minta Gugatan MAKI Digugurkan
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.