JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Rizky Dwi Cahyo Putra menyayangkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan normatif atas permohonan gugatan terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang dilayangkan Maki.
"Jadi jawaban KPK, tanggapan kami sangat menyayangkan karena kurang banyak mereka hanya menjawab secara normatif, sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK 'berani jujur hebat', buka-bukaan terkait dengan (keterlibatan) Hasto dan kawan-kawan," ujar Rizky dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Ia menanggapi tanggapan pihak KPK yang disampaikan dalam sidang.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Rizky, pihaknya ingin KPK menyampaikan tanggapan atau sanggahan yang konkret, bukan sekadar menilai perlu penambahan poin dalam pokok perkara yang diajukan, seperti nomor panggilan dan tanggal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Kita pengin ada, apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny (advokat PDI-P)," kata dia.
Sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK, Natalia Kristanto.
Ia menyebut MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata dia.
Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Terkait kasus Wahyu Setiawan ini, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi. Hasto pun membantah terlibat atau terkait kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.