Upaya penanganan terorisme, lanjut Husein, perlu dilakukan secara komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan, hingga deradikalisasi.
Imparsial menilai penanganan terorisme harus dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Menlu: Pemerintah Segera Data WNI Terduga Teroris Lintas Batas
"Terorisme hanya bisa dicegah, ditanggulangi, dan dipersempit ruang geraknya oleh kebijakan negara yang komprehensif bagi tata kehidupan politik demokratik, kesejahteraan sosial, dan tegaknya keadilan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa untuk saat ini ia menolak rencana pemulangan WNI terduga teroris lintas batas ke Indonesia sambil menunggu ratas.
"Ya kalau bertanya kepada saya (sekarang), ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya (sekarang), saya akan bilang tidak (bisa kembali). Tapi, masih dirataskan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.