JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas harus jelas terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Tanah Air.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
"Saya kira harus clear dulu soal masalah hukumnya dulu," ujar Zainut.
Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara
Hingga saat ini, pemerintah sendiri belum mendapatkan keputusan final apakah WNI terduga teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.
Sebab, keputusan tersebut mesti didapatkan lewat sebuah rapat terbatas terlebih dahulu.
"Namun pada saatnya nanti, pemerintah (sudah ada) keputusan yang pasti untuk menangani masalah 600 teroris pelintas batas itu bagaimana," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo juga hingga saat ini belum menggelar rapat tersebut.
Zainut menekankan bahwa rencana pemulangan WNI terduga teroris pelintas batas itu harus dikaji mendalam terlebih dahulu.
Walaupun kemungkinan, kajian tersebut sudah dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Baca juga: Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Nasdem: Jangan Main Api
"Kami masih melakukan kajian karena kami juga belum mendapatkan informasi lebih lengkap dari BNPT, kami masih menunggu," kata dia.
Kementerian Agama saat hingga ini juga sedang fokus pada program kontraradikalisasi demi mencegah paparan radikalisme.
"Artinya, bagaimana kami menyiapkan program-program dari hulunya, bukan hilir itu dari aspek Kemenag melalui program pendidikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.