"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan, jabatan Plt paling lama diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama untuk tiga bulan berikutnya.
Baca juga: Sejarah Gereja Katedral, Gereja Katolik Pertama di Batavia
"PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan," kata Zainut.
Lelang jabatan pekan depan
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan lelang jabatan untuk mengisi poisisi Dirjen Bimas Katolik definitif dimulai pekan depan.
Ia mengaku sudah menandatangani surat pelelangan jabatan tersebut.
"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Enggak bisa begitu kosong kami isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Kenangan Dedi Mulyadi Diajari Guru Katolik: Ditampar 2 Kali Tapi Tetap Happy
Ia memastikan jabatan itu akan diisi oleh pejabat beragama Katolik. Pejabat yang beragama non-Katolik tidak boleh mengikuti proses pelelangan.
"Sudah jelas dong, yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," ucapnya.
Pertimbangan efisiensi anggaran
Mengenai jadwal pelelangan, Plt Drijen Bimas Katolik HM Nur Cholis mengatakan, lelang jabatan baru dilakukan karena mengikuti ketersediaan anggaran.
Menurut Nur Cholis, hampir tidak mungkin pelelangan langsung dilakukan ketika suatu jabatan kosong.
"Prosedurnya itu tentu kami melihat pada timing sesuai dengan ketersediaan anggaran. Itu sebenarnya pertimbangannya," kata Nur Cholis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Jemaat Katolik di Dharmasraya Dilarang Rayakan Natal Bersama: Kami Akan Patuh...
Nur Cholis yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenag mengatakan, pelelangan jabatan di kementerian merujuk pada Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, kementerian harus melapor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika akan menyelenggarakan lelang jabatan.
"Jadi ada laporan ke KASN bahwa kami akan mengisi formasi-formasi yang lowong. Kemudian mereka memberikan persetujuan, baru kita tindaklanjuti dengan membuat panitia seleksi dan seterusnya. Jadi prosedurnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.