Alasannya, jabatan itu diisi seorang pelaksana tugas, yaitu HM Nur Cholis yang diketahui bukan beragama Katolik.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi hingga Menteri Agama Fachrul Razi pun buka suara.
Bahkan, Nur Cholis juga menjelaskan alasan mengapa dirinya ditunjuk mengisi posisi Plt Dirjen Bimas Katolik.
Posisi Dirjen Bimas Katolik kosong sejak Juli 2019
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, Nur Cholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.
"Untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan, diangkat pejabat Pelaksana Tugas Sekjen Prof Dr Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut, Senin (10/2/2020).
Ia mengatakan, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.
Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.
Sementara itu, kata dia, hanya ada satu orang pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik.
"Pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu. Sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," ucap Zainut.
Hanya sementara
Zainut menyebut, bahkan sebelumnya jabatan Plt tersebut diisi Muhammadiyah Amin yang merupakan Dirjen Bimas Islam. Namun, Muhammadiyah Amin sakit sehingga digantikan Nur Cholis.
"Sebelum Pak Nur Cholis, bahkan Plt Ditjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Prof Muhammadiyah Amin. Tetapi, karena yang bersangkutan sakit, akhirnya digantikan oleh Pak Nur Cholis," kata Zainut.
Zainut pun mengatakan, fungsi pelaksana tugas hanya bersifat administratif. Pelaksana tugas tidak boleh mengambil kebijakan strategis.
"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan, jabatan Plt paling lama diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama untuk tiga bulan berikutnya.
"PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan," kata Zainut.
Lelang jabatan pekan depan
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan lelang jabatan untuk mengisi poisisi Dirjen Bimas Katolik definitif dimulai pekan depan.
Ia mengaku sudah menandatangani surat pelelangan jabatan tersebut.
"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Enggak bisa begitu kosong kami isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Ia memastikan jabatan itu akan diisi oleh pejabat beragama Katolik. Pejabat yang beragama non-Katolik tidak boleh mengikuti proses pelelangan.
"Sudah jelas dong, yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," ucapnya.
Pertimbangan efisiensi anggaran
Mengenai jadwal pelelangan, Plt Drijen Bimas Katolik HM Nur Cholis mengatakan, lelang jabatan baru dilakukan karena mengikuti ketersediaan anggaran.
Menurut Nur Cholis, hampir tidak mungkin pelelangan langsung dilakukan ketika suatu jabatan kosong.
"Prosedurnya itu tentu kami melihat pada timing sesuai dengan ketersediaan anggaran. Itu sebenarnya pertimbangannya," kata Nur Cholis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Nur Cholis yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenag mengatakan, pelelangan jabatan di kementerian merujuk pada Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, kementerian harus melapor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika akan menyelenggarakan lelang jabatan.
"Jadi ada laporan ke KASN bahwa kami akan mengisi formasi-formasi yang lowong. Kemudian mereka memberikan persetujuan, baru kita tindaklanjuti dengan membuat panitia seleksi dan seterusnya. Jadi prosedurnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/06361651/ketika-jabatan-plt-dirjen-bimas-katolik-jadi-polemik