Jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, kata Taufan, ada opsi yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.
"Bisa nggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?," ujar Taufan.
Baca juga: Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Harus Urus
Jika langkah itu hendak ditempuh, lanjut dia, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.
Kedua negara itu sudah lebih dulu memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
Namun demikian, jika aturan ini dibuat, pemerintah harus siap mendapat kecaman dari dunia internasional, sebagaimana kritik yang dulu diterima Inggris dan Jerman.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," katanya.
Baca juga: Soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Saya Curiga Ini untuk Mengalihkan Isu
Oleh karenanya, untuk mengambil keputusan terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS ini, Taufan meminta supaya pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.
3. Bisa menolak
Meski begitu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, persoalan ini tak bisa disikapi secara hitam dan putih.
Namun, sepanjang landasan hukumnya jelas, tidak masalah jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menolak pemulangan WNI eks ISIS itu.
"Sepanjang landasan hukumnya jelas, internasional juga bisa memahaminya ya nggak ada masalah, itu pilihannya," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Mendata WNI Eks ISIS Sebelum Putuskan Wacana Pemulangan
Taufan mengatakan, jika penolakan adalah keputusan yang akan pemerintah ambil, sudah pasti hal ini akan menuai kritik.
Namun demikian, hal yang sama pun terjadi di negara-negara yang pernah menghadapi polemik serupa.
Paling penting, pemerintah punya argumen hukum yang kuat terhadap keputusan yang nantinya mereka ambil.
"Pemerintah harus cermat tapi nggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," ujar Taufan.
4. Beri waktu
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta masyarakat tak berpolemik soal wacana pemulangan WNI eks anggota ISIS.
Sebab, wacana tersebut hingga saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.
"Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah, sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Profiling WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Ngabalin mengatakan, pemerintah saat ini tengah menimbang segala kemungkinan terkait wacana tersebut.
Menghadapi persoalan ini, kata dia, tidaklah mudah karena banyak hal yang harus dipikirkan.