Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet Sambut Baik Sejumlah Pasal RUU PDP, Ini Paparannya

Kompas.com - 06/02/2020, 10:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyambut positif pasal demi pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan pemerintah pada 24 Januari 2020.

"Secara khusus, pasal demi pasal yang SAFEnet nilai menemukan sejumlah positif, tetapi juga ada beberapa catatan penting yang kami berharap segera dikoreksi dalam pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Menurut Damar, RUU PDP berhasil merumuskan konsep penegakan kedaulatan data. Sebab, regulasi perlindungan ini berlaku di wilayah hukum Indonesia dan di luar Indonesia.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Hal itu terlihat dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa siapa pun warga negara yang mengalami pelanggaran data pribadi dapat mengajukan tuntutan, sekalipun pelanggarnya berada di luar negeri.

Begitu juga mengenai penegasan kedaulatan negara yang termuat dalam Pasal 47 sampai Pasal 49 mengenai transfer data pribadi.

Damar mengungkapkan, RUU PDP versi 24 Januari 2020 menguraikan daftar lebih panjang mengenai data pribadi bersifat spesifik dari rancangan sebelumnya yang beredar pada April 2019.

Kompleksitas itu terkandung dalam Pasal 3 ayat 3, yakni dengan memasukkan data genetika, orientasi seksual, pandangan politik, data anak.

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Menurut Damar Juniarto, pasal tersebut masih terbuka dimasukan data-data lain dalam kategori tersebut.

Selain itu, RUU PDP pada Pasal 4 sampai Pasal 14 juga memberikan pengakuan atas hak-hak dasar penting dalam prinsip hak atas privasi.

Misalnya, perlunya persetujuan warga dalam pengambilan data, hak warga untuk mengoreksi dalam proses penyimpanan data, dan hak warga untuk menarik data dalam pemrosesan data.

Bila dibandingkan dengan rancangan yang beredar pada April 2019, sambung Damar, maka RUU PDP 24 Januari tersebut telah mempertegas berapa lama waktu yang harus dilakukan ketika warga menarik datanya.

"Meskipun mengenai masa retensi disebutkan, perlu didorong untuk dipertegas juga jangka waktunya," ucap Damar.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Damar menambahkan, RUU PDP tersebut juga tegas dalam memberi sanksi atas pelanggaran data pribadi.

Misalnya, sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 50, sekalipun itu hanya sekilas dan nantinya tata cara pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sedangkan sanksi pidana bisa ditemukan pada Pasal 61 sampai Pasal 69 yang ditujukan pada perseorangan dan korporasi bila melanggar Pasal 51 sampai Pasal 54," kata Damar.

RUU PDP diketahui mengandung 72 pasal. Jumlah pasal itu berkurang 2 pasal dari rancangan yang sempat beredar pada April 2019 lalu.

Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Adapun rancangan tersebut mengatur tentang, jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribad, pengecualian terhadap pelindungan data pribadi, dan pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya.

Kemudian disusul pejabat, petugas atau DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta sanksi administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com