Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri...

Kompas.com - 06/02/2020, 07:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri menuai polemik.

Pengembalian Rossa dinilai janggal lantaran Rossa tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Mengapa Rosa justru harus dipulangkan? Bukankah ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," kata mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Dewas Terlibat soal Polemik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri

Pengembalian Rossa juga menimbulkan pertanyaan karena masa tugasnya masih berlaku hingga September 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyayangkan pengembalian Rossa yang dinilai dilakukan secara sepihak.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulis.

Yudi melanjutkan, Kompol Rossa pun tidak diberi tahu soal pemberhentiannya dari KPK. Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut surat pemberhentian Kompol Rossa sudah diteken pada Rabu (22/1/2020).

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.

Baca juga: WP KPK: Kompol Rossa Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dikembalikan

Sikap otoriter

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pengembalian Rossa secara sepihak menunjukkan sikap otoriter Firli dalam memimpin KPK.

"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rosa sama sekali tidak berdasar," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Menurut Kurnia, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.

Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?" ujar Kurnia.

Dewas diminta turun tangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com