BW, sapaan Bambang Widjojanto, pun meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan dalam menangani polemik ini.
Bila dugaan kesengajaan dalam mengembalikan Rossa itu benar, kata BW, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.
"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, pongah, dan menganggap remeh-temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rossa," kata BW.
Baca juga: Dewas KPK Temui Mahfud MD, Minta Pendapat soal Penguatan KPK
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi yang berkembang.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina.
Meskipun ditimpa berbagai kritik, pengembalian Rossa akhirnya terjadi juga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari KPK.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Namun, Argo Yuwono tak merinci waktu ataupun alasan pengembalian Kompol Rossa.
Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa pengembalian Kompol Rossa tidak akan mengganggu penyidikan kasus Wahyu Setiawan.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.