JAKARTA, KOMPAS.com – Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).
Baca juga: 54 Hoaks Penularan Virus Corona dan Lambatnya Antisipasi Pemerintah
Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
*****
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.
*****
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.
Baca juga: Pasca-Evakuasi WNI dari Wuhan, Lokasi Karantina hingga Hoaks Virus Corona
Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.
Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas.
Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.
Baca juga: Malaysia: Virus Corona Tak Akan Mengubah Kalian Jadi Zombie
Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun.
"Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).
Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.
Baca juga: Tak Beri Kompensasi, Menkes Minta Masyarakat Doakan Warga Natuna
Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter.
Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.
Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.