JAKARTA, KOMPAS.com - Mejalis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi Pasal 176 Udang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memperbaiki berkas permohonannya.
Sebab, pada berkas permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael itu, Majelis Hakim MK menemukan banyak kesalahan, salah satunya mengenai format permohonan pengujian undang-undang.
"Saran kami nanti saudara Michael lihat lagi format permohonan yang benar," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
"Anda sedang mengambil mata kuliah hukum Mahkamah Monstitusi enggak? Ini tugas kuliah Anda bukan? Nanti kalau tugas kuliah Anda bawa ke sini kita repot-repot memikirkannya ternyata Anda hanya memenuhi syarat kuliah saja," ucap Saldi.
Baca juga: Berangkat dari Kosongnya Kursi Wagub DKI, UU Pilkada Digugat ke MK
Selain menyarankan pemohon untuk melihat contoh format permohonan pengujian undang-undang yang benar, Saldi meminta pemohon mempelajari peraturan MK tentang hukum beracara.
Sebab, Mahkamah menilai, dalam berkas permohonan pemohon, identitas pemohon bahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak dituliskan secara benar.
Pemohon dalam berkasnya menuliskan bahwa kewenangan MK untuk mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir dimuat dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Padahal, pasal tersebut bukan mengatur tentang kewenangan MK.
"Enggak ada Pasal 34 bunyinya begitu, pasal itu kalau saya tidak keliru, itu soal saya baca ya, isinya 'fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara'," kata Saldi.
Ia pun meminta pemohon untuk lebih berhati-hati.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya pada bagian alasan pokok permohonan.
Dalam hal ini, pemohon menilai ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah melalui DPD tidak demokratis.
Oleh karenanya, menurut Arief, pemohon harus mampu menguraikan alasannya.
"Anda mengatakan yang dipilih langsung oleh DPRD tidak demokratis itu harus Anda uraikan. Anda juga mengatakan itu betentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tolong nanti itu diuraikan," ujar Arief.
Pemohon lantas diberi waktu selama 14 hari oleh Mahkamah untuk memperbaiki berkas permohonannya.