Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK ke Pemohon Uji Materi: Ini Tugas Kuliah Anda?

Kompas.com - 03/02/2020, 21:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejalis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi Pasal 176 Udang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memperbaiki berkas permohonannya.

Sebab, pada berkas permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael itu, Majelis Hakim MK menemukan banyak kesalahan, salah satunya mengenai format permohonan pengujian undang-undang.

"Saran kami nanti saudara Michael lihat lagi format permohonan yang benar," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"Anda sedang mengambil mata kuliah hukum Mahkamah Monstitusi enggak? Ini tugas kuliah Anda bukan? Nanti kalau tugas kuliah Anda bawa ke sini kita repot-repot memikirkannya ternyata Anda hanya memenuhi syarat kuliah saja," ucap Saldi.

Baca juga: Berangkat dari Kosongnya Kursi Wagub DKI, UU Pilkada Digugat ke MK

Selain menyarankan pemohon untuk melihat contoh format permohonan pengujian undang-undang yang benar, Saldi meminta pemohon mempelajari peraturan MK tentang hukum beracara.

Sebab, Mahkamah menilai, dalam berkas permohonan pemohon, identitas pemohon bahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak dituliskan secara benar.

Pemohon dalam berkasnya menuliskan bahwa kewenangan MK untuk mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir dimuat dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Padahal, pasal tersebut bukan mengatur tentang kewenangan MK.

"Enggak ada Pasal 34 bunyinya begitu, pasal itu kalau saya tidak keliru, itu soal saya baca ya, isinya 'fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara'," kata Saldi.

Ia pun meminta pemohon untuk lebih berhati-hati.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya pada bagian alasan pokok permohonan.

Dalam hal ini, pemohon menilai ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah melalui DPD tidak demokratis.

Oleh karenanya, menurut Arief, pemohon harus mampu menguraikan alasannya.

"Anda mengatakan yang dipilih langsung oleh DPRD tidak demokratis itu harus Anda uraikan. Anda juga mengatakan itu betentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tolong nanti itu diuraikan," ujar Arief.

Pemohon lantas diberi waktu selama 14 hari oleh Mahkamah untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com