Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Ditolak MK, Perludem dan KPI Gantungkan Harapan ke DPR

Kompas.com - 29/01/2020, 22:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengaku bakal memperjuangkan perubahan mengenai syarat pemilih dalam Pemilu ke DPR.

Perludem dan KPI akan meyakinkan DPR supaya frasa "sudah pernah kawin" dalam syarat pemilih di Pemilu dapat dihapus.

"Paling tidak masih ada peluang di pembahasan Undang-undang Pemilu tahun 2020 ini yang masuk di Prolegnas. Kami akan berusaha sekuat kami untuk meyakinkan agar DPR tidak menggunakan frasa sudah atau pernah kawin ini di dalam pemilu," kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: MK Tolak Batalkan Syarat Sudah Pernah Kawin untuk Pemilih Pilkada

Baik KPI maupun Perludem menilai, syarat tersebut bisa berdampak serius pada perkawinan usia anak dan kaitannya dengan politik.

Dikhawatirkan, tidak dihapusnya frasa "sudah pernah kawin" sebagai syarat pemilih ini akan menjadi pintu masuk terjadinya politisasi terhadap anak.

"Seolah-olah kemudian ada upaya untuk mendorong pernikahan usia anak dengan tujuan untuk mendapatkan suara di dalam proses pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Baca juga: Perludem Kecewa MK Menolak Hapus Syarat Kawin untuk Pemilih Pilkada

Meski berkomitmen untuk memperjuangkan penghapusan frasa ini ke DPR, Perludem dan KPI khawatir putusan MK justru akan menjadi batu sandungan yang menggagalkan upaya perbaikan undang-undang.

Oleh karenanya, Perludem dan KPI mendorong pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut memperjuangkan hal ini.

Partai politik juga diminta berkomitmen untuk tidak memanfaatkan aturan ini sebagai celah pemanfaatan anak-anak dalam politik.

"Kami memang berharap ada komitmen yang lebih utuh, lebih solid dari partai politik kita di parlemen karena kalau usianya hanya 17 tahun dampaknya bukan hanya kepada perlindungan terhadap anak, tetapi juga kualitas teknis dan manajemen pemilu juga akan bisa lebih mudah dan baik," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak membatalkan syarat "sudah pernah kawin" sebagai salah satu kondisi seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini disampaikan Mahkamah melalui putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya Pasal 1 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Mahkamah berpandangan, gugatan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia itu tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com