Suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 45 orang dalam berbagai tahap penyidikan. Terbaru, KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wayono pada 9 April 2019 lalu.
Kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015 mulai diselidiki sejak 2017. Kasus ini turut menyeret Wali Kota non aktif Moch Anton, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.
Anton divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada 10 Agustus 2018. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah masa hukuman selesai.
Baca juga: Pengembangan Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda sebagai Tersangka
Adapun Jarot divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Arief divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut dua tahun, berlaku setelah masa hukuman selesai.
Sebelumnya pada 21 Maret 2018 menetapkan 18 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Sedangkan pada 3 September 2018, jumlah tersangka yang berasal dari anggota DPRD bertambah 22 orang.
KPK menduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Besarannya berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.