Lantas, bagaimana prosedur pembentukan pansus dengan menggunakan Hak Angket?
Aturan mengenai Hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Puan Sebut DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya
Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.
Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.
Kemudian pasal 199 ayat 2 menyatakan, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Baca juga: Bamsoet: Kita Hindari Pansus Jiwasraya untuk Kurangi Kegaduhan
Tahap berikutnya, Pasal 200 ayat 1 menyebutkan, surat pengajuan hak angket tersebut diserahkan oleh pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti lewat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna.
Setelah hak angket diterima DPR, Pimpinan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
DPR juga harus menyampaikan kepada presiden atas dibentuknya panita angket.
Tugas Pansus Hak Angket
Berdasarkan Pasal 203, Panitia Angket dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait.
Merujuk pada pasal 205, Panitia Angket juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara untuk hadir memberikan keterangan.
Bagi siapapun termasuk pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara yang menolak hadir tanpa alasan yang kuat, maka akan ada pemanggilan paksa oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pansus.
Baca juga: Komisi VI dan XI Bentuk Panja Jiwasraya, Demokrat Ngotot Ingin Pansus
Bahkan, pemanggilan paksa tersebut dapat berakibat pada penyanderaan oleh aparat keamanan paling lama 15 hari.
Pasal 206 ayat 1 dan 2 mengatakan, Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket.