Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat dan PKS Desak Pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Jiwasraya, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 30/01/2020, 16:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah dihadapkan pada kasus gagalnya pembayaran polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Perseroan). Adapun, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan 13,7 triliun.

Kasus Jiwasraya pun menjadi perbincangan publik. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat melontarkan bahwa permasalahan PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun sebelum masa pemerintahannya.

Pernyataannya Jokowi pun menuai kritik dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Jokowi menyelesaikan masalah pembayaran polis, ketimbang menyalahkan pemerintah sebelumnya.

"Jangan cari, istilahnya kambing hitam. Apalagi sebenarnya persoalan ini enggak benar," tutur Syarief.

Baca juga: Sepakat dengan Demokrat, PKS Usul Bentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya

Di sisi lain, DPR juga mewacanakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya sebagai wadah untuk mengawasi pengusutan dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Namun, wacana itu akhirnya redup setelah pimpinan DPR mendapat dorongan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Selain itu, pembentukan Pansus dinilai akan memakan waktu yang cukup lama.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar komisi III, VI dan XI membentuk Panja.

"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Demokrat dan PKS ingin Pansus Hak Angket

Kendati demikian, Fraksi Partai Demokrat dan PKS di DPR mendorong pembentukan pansus tetap berjalan dengan menggunakan hak angket.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono beralasan kasus Jiwasraya adalah permasalahan berat dan serius.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Fraksi Demokrat Usul Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Jiwasraya

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya masih mengupayakan pembentukan Pansus Hak Angket meski panja sudah terbentuk.

Ia mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi kita ingin mengungkapkan ini persoalan sesungguhnya seperti itu, agar perusahaan-perusahaan sejenis yang menghimpun dana rakyat tidak mengalami hal yang sama," kata Jazuli di Ruangan Rapat Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: SBY Duga Ada Niat Jatuhkan Pejabat saat Wacana Awal Pembentukan Pansus Jiwasraya

Lantas, bagaimana prosedur pembentukan pansus dengan menggunakan Hak Angket?

Aturan mengenai Hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Puan Sebut DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya

Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.

Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.

Kemudian pasal 199 ayat 2 menyatakan, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

Baca juga: Bamsoet: Kita Hindari Pansus Jiwasraya untuk Kurangi Kegaduhan

Tahap berikutnya, Pasal 200 ayat 1 menyebutkan, surat pengajuan hak angket tersebut diserahkan oleh pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti lewat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna.

Setelah hak angket diterima DPR, Pimpinan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

DPR juga harus menyampaikan kepada presiden atas dibentuknya panita angket. 

Tugas Pansus Hak Angket

Berdasarkan Pasal 203, Panitia Angket dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait.

Merujuk pada pasal 205, Panitia Angket juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara untuk hadir memberikan keterangan.

Bagi siapapun termasuk pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara yang menolak hadir tanpa alasan yang kuat, maka akan ada pemanggilan paksa oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pansus.

Baca juga: Komisi VI dan XI Bentuk Panja Jiwasraya, Demokrat Ngotot Ingin Pansus

Bahkan, pemanggilan paksa tersebut dapat berakibat pada penyanderaan oleh aparat keamanan paling lama 15 hari.

Pasal 206 ayat 1 dan 2 mengatakan, Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket.

Pengambilan keputusan atas hasil kerja panitia angket

Hasil kerja Panitia Angket akan diputuskan dalam rapat paripurna. Laporan itu akan memutuskan sikap DPR, apakah kebijakan pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak.

Pasal 208 ayat 1 menyebutkan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat apabila pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dorong Pansus Jiwasraya, PKS Bantah Ingin Jatuhkan Pemerintah

 

Sementara, Pasal 208 ayat 2 mengatur, usulan hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali jika kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, keputusan DPR atas laporan Panitia Angket harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna 1/2vdari jumlah anggota dewan yang hadir. Setelah itu, pimpinan DPR wajib menyampaikan kepada presiden hasil rapat paripurna DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com