JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus dengan penggunaan hak angket terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Demokrat berpendapat penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Perlukah Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya?
Edhie mengatakan, usulan pembentukan Pansus Hak Angket ini diputuskan berdasarkan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat dan disertai arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demokrat, kata dia, memandang persoalan gagal bayar Jiwasraya merupakan permasalahan besar dan serius.
"Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Edhie, partainya akan mengirimkan usulan Pansus Hak Angket tersebut kepada pimpinan DPR, setelah penandatanganan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat rampung diselesaikan.
Kendati demikian, terkait Panitia Kerja (Panja) di Komisi III, VI, dan XI, Edhie mengatakan, Fraksi Demokrat memutuskan mengirimkan perwakilan guna menjalankan tugas dan konstitusional sebagai anggota legislatif.
"Sekaligus tetap memperjuangkan Pansus Hak Angket," pungkasnya.
Sebelumnya, SBY menyarankan pemerintah agar fokus terhadap tujuh hal berikut dalam melakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus asuransi pelat merah, Jiwasraya.
Baca juga: Selesaikan Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini
Pertama, pemerintah harus dapat memastikan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat hal tersebut.
Meski sejumlah pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun, namun investigasi atas kerugian negara harus dilakukan secara akurat.
Kedua, aparat penegak hukum perlu memastikan penyebab utama jebolnya keuangan di BUMN asuransi ini.
“Benarkah jebolnya keuangan di BUMN ini karena penempatan (placement) dana investasi perusahaan pada saham-saham yang berkinerja buruk? Penempatan dana perusahaan yang ceroboh dan keliru ini disengaja atau tidak?” tulis Presiden keenam RI ini dalam catatan yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Senin (27/1/2020).