Salin Artikel

Demokrat dan PKS Desak Pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Jiwasraya, Bagaimana Mekanismenya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah dihadapkan pada kasus gagalnya pembayaran polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Perseroan). Adapun, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan 13,7 triliun.

Kasus Jiwasraya pun menjadi perbincangan publik. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat melontarkan bahwa permasalahan PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun sebelum masa pemerintahannya.

Pernyataannya Jokowi pun menuai kritik dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Jokowi menyelesaikan masalah pembayaran polis, ketimbang menyalahkan pemerintah sebelumnya.

"Jangan cari, istilahnya kambing hitam. Apalagi sebenarnya persoalan ini enggak benar," tutur Syarief.

Di sisi lain, DPR juga mewacanakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya sebagai wadah untuk mengawasi pengusutan dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Namun, wacana itu akhirnya redup setelah pimpinan DPR mendapat dorongan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Selain itu, pembentukan Pansus dinilai akan memakan waktu yang cukup lama.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar komisi III, VI dan XI membentuk Panja.

"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Demokrat dan PKS ingin Pansus Hak Angket

Kendati demikian, Fraksi Partai Demokrat dan PKS di DPR mendorong pembentukan pansus tetap berjalan dengan menggunakan hak angket.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono beralasan kasus Jiwasraya adalah permasalahan berat dan serius.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya masih mengupayakan pembentukan Pansus Hak Angket meski panja sudah terbentuk.

Ia mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi kita ingin mengungkapkan ini persoalan sesungguhnya seperti itu, agar perusahaan-perusahaan sejenis yang menghimpun dana rakyat tidak mengalami hal yang sama," kata Jazuli di Ruangan Rapat Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Lantas, bagaimana prosedur pembentukan pansus dengan menggunakan Hak Angket?

Aturan mengenai Hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.

Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.

Kemudian pasal 199 ayat 2 menyatakan, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

Tahap berikutnya, Pasal 200 ayat 1 menyebutkan, surat pengajuan hak angket tersebut diserahkan oleh pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti lewat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna.

Setelah hak angket diterima DPR, Pimpinan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

DPR juga harus menyampaikan kepada presiden atas dibentuknya panita angket. 

Tugas Pansus Hak Angket

Berdasarkan Pasal 203, Panitia Angket dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait.

Merujuk pada pasal 205, Panitia Angket juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara untuk hadir memberikan keterangan.

Bagi siapapun termasuk pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara yang menolak hadir tanpa alasan yang kuat, maka akan ada pemanggilan paksa oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pansus.

Bahkan, pemanggilan paksa tersebut dapat berakibat pada penyanderaan oleh aparat keamanan paling lama 15 hari.

Pasal 206 ayat 1 dan 2 mengatakan, Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket.

Pengambilan keputusan atas hasil kerja panitia angket

Hasil kerja Panitia Angket akan diputuskan dalam rapat paripurna. Laporan itu akan memutuskan sikap DPR, apakah kebijakan pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak.

Pasal 208 ayat 1 menyebutkan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat apabila pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Pasal 208 ayat 2 mengatur, usulan hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali jika kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, keputusan DPR atas laporan Panitia Angket harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna 1/2vdari jumlah anggota dewan yang hadir. Setelah itu, pimpinan DPR wajib menyampaikan kepada presiden hasil rapat paripurna DPR tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/16393971/demokrat-dan-pks-desak-pembentukan-pansus-hak-angket-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke