Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU: Pokoknya Semua Pertanyaan Saya Jawab

Kompas.com - 28/01/2020, 10:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/1/2020) hari ini.

Arief mengaku akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," kata Arief setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Hari ini, Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful, pihak swasta, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Diingatkan Bekerja Profesional di Hadapan Publik

Arief menegaskan, KPU telah menolak permohonan PAW dari PDI-P untuk memasukkan eks caleg mereka, Harun Masiku, yang menjadi pangkal kasus suap tersebut.

"Enggak ada yang terkait, kan jelas keputusan kita dalam surat yang kita jawab itu kan tidak bisa diproses. Enggak ada hubungannya," ujar Arief.

Selain Arief, penyidik juga memeriksa komisioner KPU lainnya, Viryan Azis, Selasa hari ini untuk kasus yang sama.

Saksi lain yang hari ini juga akan diperiksa KPK dalam kasus ini adalah Kepala Bagian KPU Yayu Yuliani, Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.

Kemudian, Kepala Subbagian Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru serta seorang pegawai Bagian Legal VIP Money Changer bernama Carolina.

"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungan suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa kemarin, saat ditanya soal apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com