JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku dirinya akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasyim akan bersaksi di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya mendapat surat panggilan dari lembaga antirasuah itu.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Anggap Kinerja KPU Baik, Plt Ketua DKPP Nilai Kasus Wahyu Setiawan Kecelakaan
"Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE (Wahyu Setiawan), besok pada hari Jumat 24 Januari 2020 jam 10.00 WIB di Kantor KPK," lanjutnya.
Atas pemanggilan tersebut, Hasyim mengaku akan hadir dan memberikan keterangan.
"Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," katanya.
Diketahui, Hasyim bukan saksi pertama dari unsur KPU yang dipanggil penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Wahyu Setiawan dan eks Politisi PDI-P Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK memeriksa staf KPU bernama Retno Wahyudianti pada Selasa (21/1/2020).
Wahyu ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW). KPK menduga Wahyu menerima suap dari Harun.
Baca juga: Ketua KPU Siap Diperiksa sebagai Saksi Kasus Wahyu Setiawan
KPK menyebut Wahyu sudah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang dijanjikan Wahyu.
Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.