Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2020, 21:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, izin penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK dapat keluar dalam 2 sampai 3 jam.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar," kata Albertina dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Albertina mengatakan, permohonan izin penggeledahan dan penyitaan hanya membutuhkan pengajuan surat izin permohonan tanpa gelar perkara.

"Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar dia. 

Baca juga: Dewan Pengawas Berkomitmen Menahan Laju Pelemahan KPK

Sementara itu, terkait izin penyadapan, Albertina sebelumnya menyampaikan, penyidik KPK harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dengan membawa surat permohonan izin penyadapan serta melakukan gelar perkara.

"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekertariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina.

Menurut Albertina, setelah melakukan gelar perkara, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan.

Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas.

"Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1x24 jam," ujar dia.

Albertina mengatakan, syarat pengajuan surat permohonan izin penyadapan harus disertai surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). 

Baca juga: Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Kemudian, dalam surat permohonan izin penyadapan dicantumkan nomor telepon yang akan disadap disertai uraian singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan.

"Itu yang penting. Lalu dilampirkan juga sprinlidik atau sprindiknya, itu persyaratan penyadapan," ucap dia.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan, penyadapan berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa dilakukan gelar perkara.

Ia mengatakan, penyidik KPK juga berkewajiban untuk melaporkan hasil dari penyadapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Nasional
Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Nasional
Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Nasional
Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Nasional
KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

Nasional
Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Nasional
Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Nasional
Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Nasional
Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Nasional
Partai Pelita Deklarasi Dukungan untuk Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024

Partai Pelita Deklarasi Dukungan untuk Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024

Nasional
Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Nasional
KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

Nasional
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Nasional
Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com