JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sesi pengesahan 50 RUU masuk ke prolegnas prioritas tahun 2020 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020, seluruh komisi dan fraksi DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.
Kendati demikian, Supratman mengatakan, ada perubahan pada sejumlah RUU. Salah satu perubahan RUU adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional yang semula usulan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah.
"Kemudian, RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semula usulan pemerintah menjadi usulan DPR," ujarnya.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Termasuk Omnibus Law
Setelah itu, Muhaimin meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan 50 RUU prolegnas prioritas tersebut.
"Baik lah, para peserta rapat paripurna, setelah kita mendengar ketua Baleg menyampaikan hasil rapat Baleg, apakah 50 RUU prolegnas prioritas dapat disetujui?," tanya Muhaimin.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Berikut 50 RUU prolegnas prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara