Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 660 WNI Diduga Teroris Pelintas Batas, Pemerintah Cari Solusi

Kompas.com - 21/01/2020, 17:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkanm, saat ini terdapat 660 orang WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF).

Saat ini mereka tersebar di berbagai negara. Mahfud mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi antara memulangkan mereka atau tidak.

Apalagi, di antara mereka ada yang meminta pulang. Ada pula negara bersangkutan yang meminta Pemerintah Indonesia memulangkannya.

"Macam-macam nih, ada yang mau memulangkan hanya anak-anak yatim, perempuan dan anak-anak, tapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan. Negara yang menjadi tempat juga mempersoalkan bagaimana ada teroris pelintas batas di sini (negaranya)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Lebih dari 6.000 WNI Terlibat Terorisme Lintas-batas

Mahfud mengatakan, hal tersebut tidak mudah karena berdasarkan prinsip konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraan.

Setiap warga negara juga tidak boleh berstatus stateless atau hilang kewarganegaraan, berdasarkan amanat konstitusi.

"Tetapi problem-nya, kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga menjadi kekhawatiran karena bisa menjadi virus teroris-teroris baru di sini," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, pemerintah tengah mencari cara untuk persoalan tersebut dalam waktu yang tak akan lama.

Pasalnya, hal ini juga menyangkut banyak kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Sosial yang tugasnya antara lain menampung akibat-akibat sosialnya.

Baca juga: PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme

Kemudian Kementerian Hukum dan HAM yang menyangkut hukum dan kewarganegaraan.

Ini termasuk kementerian yang menyangkut pariwisata dan investasi juga bisa terkena imbas apabila masih terdapat ancaman teroris dan sebagainya.

"Itu semua akan dipertimbangkan dan nanti akan disampaikan ke Presiden dalam waktu yang tidak lama. Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap, barangkali sudah selesai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com