Saat ini mereka tersebar di berbagai negara. Mahfud mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi antara memulangkan mereka atau tidak.
Apalagi, di antara mereka ada yang meminta pulang. Ada pula negara bersangkutan yang meminta Pemerintah Indonesia memulangkannya.
"Macam-macam nih, ada yang mau memulangkan hanya anak-anak yatim, perempuan dan anak-anak, tapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan. Negara yang menjadi tempat juga mempersoalkan bagaimana ada teroris pelintas batas di sini (negaranya)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Mahfud mengatakan, hal tersebut tidak mudah karena berdasarkan prinsip konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraan.
Setiap warga negara juga tidak boleh berstatus stateless atau hilang kewarganegaraan, berdasarkan amanat konstitusi.
"Tetapi problem-nya, kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga menjadi kekhawatiran karena bisa menjadi virus teroris-teroris baru di sini," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, pemerintah tengah mencari cara untuk persoalan tersebut dalam waktu yang tak akan lama.
Pasalnya, hal ini juga menyangkut banyak kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Sosial yang tugasnya antara lain menampung akibat-akibat sosialnya.
Kemudian Kementerian Hukum dan HAM yang menyangkut hukum dan kewarganegaraan.
Ini termasuk kementerian yang menyangkut pariwisata dan investasi juga bisa terkena imbas apabila masih terdapat ancaman teroris dan sebagainya.
"Itu semua akan dipertimbangkan dan nanti akan disampaikan ke Presiden dalam waktu yang tidak lama. Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap, barangkali sudah selesai," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17543971/ada-660-wni-diduga-teroris-pelintas-batas-pemerintah-cari-solusi