Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Nurhadi dkk Diminta KPK untuk Kooperatif

Kompas.com - 21/01/2020, 16:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan Nurhadi dan dua tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK setelah praperadilan mereka ditolak.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah

Ali mengatakan, KPK sejak awal meyakini bahwa penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi telah sah, baik dari segi formil maupun kuat secara substansi.

"KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.

Baca juga: KPK: Putusan Praperadilan Nurhadi Bentuk Ujian Independensi Peradilan

Hakim menyatakan, penetapan Nurhadi dkk sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Nurhadi dkk mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com