Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy akan Berdiskusi dengan Keluarga

Kompas.com - 20/01/2020, 20:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Ia juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romy divonis selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi ini waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Romy usai persidangan.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Di sisi lain, penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menghormati berbagai pertimbangan dan putusan hakim tersebut.

"Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu pekan," kata Maqdir.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Menurut Maqdir, sesuai nota pembelaan yang dibacakan Romy dan tim penasihat hukum, Romy seharusnya diharapkan bisa bebas.

"Tetapi hakim ternyata berpendapat lain, ya, kami harus terima kenyataan ini," kata dia.

Terkait pandangan hakim yang memandang pencabutan hak politik terhadap Romy tidak perlu, Maqdir menganggap hal itu wajar.

"Karena kan memang ini tidak ada urusannya dengan kegiatan politik yang dilakukan oleh Romy," kata dia.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romahurmuziy

Sebelumnya, hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Menurut hakim, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.

Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK.

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy. Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.

Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com