Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Produk JS Saving Plan Milik Jiwasraya Salah Sejak Awal

Kompas.com - 18/01/2020, 05:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menyebutkan, produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya yakni JS Saving Plan memang sudah salah sejak awal.

Sebab, nama JS Saving Plan tidak pernah tidak pernah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dia menjelaskan, pada 2012 Bapepam-LK telah memberikan izin salah satu produk Jiwasraya dengan nama JS Protection Plan.

Namun, saat dijual namanya berubah menjadi JS Saving Plan.

"Tapi mengapa dijual dengan JS Saving Plan apakah boleh yang jadi pertanyaan apakan oleh satu perusahaan asuransi menjual suatu produk namanya berbeda dengan yang disetujui," kata Kapler di acara bedah buku dan diskusi "Menjerat Gus Dur, Menjebak Jokowi: Belajar dari Bulog Gate, Ke Mana BUMN Gate Era Jokowi Berujung?" di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Keberadaan Pansus Jiwasraya Dinilai Bisa Gembosi Penegakan Hukum

Kapler heran mengapa Jiwasraya menjual produknya tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Bapepam-LK.

"Kalau JS Protection Plan mungkin asuransi jiwa biasa aja. Tapi kalau kata-kata saving jadi seolah-olah ini tabungan," ujar dia.

Karena itu, Kapler menilai masyarakat sudah dikelabuhi oleh Jiwasraya sejak awal.

"Saya mengatakannya sebenarnya sudah terjadi penggiringan masyarakat dikelabui, dibikin namanya sedemikian rupa," ucapnya.

Sebagai informasi, saving plan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri sekaligus jaminan dana di masa depan. Biasanya pembayaran premi saving plan dilakukan sekaligus atau single premium.

Baca juga: Parpol Koalisi Jokowi Disebut Pilih Panja Dibanding Pansus Jiwasraya

Saving plan Jiwasraya mulai beredar di masyarakat sejak 2013. Nilai premi awalnya mulai dari Rp 100 juta. Namun, nilai ini bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan bank yang menjadi mitra penyalur produk ini.

Produk saving plan Jiwasraya berdurasi kontrak lima tahun, dengan opsi nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun. Per Juni 2018, produk ini memberikan imbal hasil 6 persen net per tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Akui Dapat Ancaman Setelah Ada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com