JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan mewah terlihat terparkir di halaman Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/1/2020) malam.
Ternyata, kendaraan yang telah disegel tersebut merupakan barang sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kejagung Berencana Periksa Para Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan
Berdasarkan keterangan Kejagung, total sudah empat lokasi yang digeledah sejak Rabu kemarin.
Pada Rabu, tim menggeledah tiga lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Di antaranya adalah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim.
"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Jiwasraya, dari Pemblokiran Rekening hingga Penyitaan Aset Tersangka
Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Hasil sitaan sementara
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson.
Pertama, mobil Toyota Alphard milik Hendrisman Rahim disita. Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Syahmirwan
Hari menuturkan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan.
Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti apabila sudah ditetapkan pengadilan.