JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan, Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang diproses.
Proses ini dilakukan setelah sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Wahyu sebagai komisioner KPU.
Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah ia tertangkap
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Fadjroel kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Permakelaran PAW: Kecurigaan Wahyu Setiawan, Pengakuan Ketua KPU, Bantahan PDI-P
Fadjroel mengatakan, salinan putusan sidang DKPP telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Setelah ini Presiden Jokowi tinggal menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Saat ditanya soal pengganti Wahyu, Fadjroel belum mau berbicara banyak
"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," kata Fadjroel Rachman.
Sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU.
Baca juga: Fakta Sidang Etik Wahyu Setiawan: Diberhentikan Tetap hingga Ketua KPU Kena Teguran
Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR nelalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Cerita Ketua KPU soal Permakelaran PAW yang Diungkap Wahyu Setiawan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.