Proses ini dilakukan setelah sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Wahyu sebagai komisioner KPU.
Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah ia tertangkap
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Fadjroel kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan, salinan putusan sidang DKPP telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Setelah ini Presiden Jokowi tinggal menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Saat ditanya soal pengganti Wahyu, Fadjroel belum mau berbicara banyak
"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," kata Fadjroel Rachman.
Sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU.
Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR nelalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/09323861/istana-memproses-sk-pemberhentian-wahyu-setiawan