Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Nilai Ada Pembiaran KPU hingga Wahyu Bertemu Pihak yang Minta PAW

Kompas.com - 16/01/2020, 18:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Menurut DKPP, seharusnya, Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.

Baca juga: DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Menghindari Konflik Kepentingan

"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.

Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.

Baca juga: Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian Tetap sebagai Komisioner KPU

Namun, tata kerja itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," ujar Ida.

Atas hal ini, DKPP mengingatkan Arief Budiman dan anggota KPU lainnya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU RI, untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 17 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.

Baca juga: DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Respons Presiden

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).

"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).

Baca juga: Datangi KPU, Tim Hukum PDI-P Enggan Disinggung soal PAW Caleg

Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com