JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat DPR tetap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman bahkan mengusulkan agar Pansus Jiwasraya menggunakan hak angket.
Hak angket ialah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
Baca juga: Ditanya Keterlibatan Akuntan Publik di Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK
"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa pembentukan mengajukan penggunaan hak angket bisa di pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Benny, pengawasan kasus Jiwasraya tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen panitia kerja (panja) di komisi-komisi terkait.
Sebab, kata dia, dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya sistematis dan terstruktur.
"Ini kasus kejahatan yang sistemik, terstruktur. Sistemik efeknya, sistemik juga melibatkan sejumlah tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan. Karena itu apabila kasusnya hanya di tingkat panja tidak cukup," ujar dia.
Selain itu, Benny menilai penanganan di Kejaksaan Agung juga tidak cukup. Apalagi, menurut Benny, ada dugaan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut dekat dengan lingkaran pemerintah.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ingin Tergesa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
"Kalau hanya ditangani Kejaksaan tentu tidak efektif, karena kejaksaan di bawah presiden. Kasus Jiwasraya ini kalau kami lihat orang-orangnya pernah ada yang diangkat menjadi orang penting di lingkaran Istana," jelas Benny.
Dia pun menyimpulkan ada upaya lokalisasi kasus Jiwasraya. Benny mengaku sudah membaca laporan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan