JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menggeledah rumah dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (15/1/2020).
Tim Kejagung menggeledah rumah pribadi tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim di daerah Jakarta Pusat.
"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) malam.
Menurut Hari, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
Baca juga: Dibandingkan Panja, PKS Lebih Pilih Pansus soal Korupsi Jiwasraya
Kendati demikian, ia mengaku belum dapat mengungkapkan barang apa saja yang disita karena penggeledahan masih berlangsung.
"Nanti apa yang disita besok saya informasikan karena masih proses. Masih didata apakah nanti akan disita penyidik," ucap dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Wapres Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.