JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyebut, pihaknya tak ingin terburu-buru untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pernyataan ini disampaikan Adi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka pada sejumlah saksi dari kalangan manajer investasi.
"Saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," kata Adi usai rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Adi, diperlukan kajian, analisis, serta fakta hukum yang mendalam.
Menurut dia, selagi penyelidikan masih dilakukan, segala kemungkinan bisa saja terjadi.
"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada," ujarnya.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejagung
Adi melanjutkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan perkara ini.
Kejaksaan Agung menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai mengandung alat bukti, dan terbaru menelusuri alat bukti elektronik dengan menggandakan perangkat teknologi informasi di sejumlah tempat yang sebelumnya mereka geledah.
"Kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," katanya.
Baca juga: Benny Tjokro dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Jiwasraya
Dikutip dari Kontan.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam saksi atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi ini berasal dari kalangan manajer investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.