Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Jaksa KPK Berupaya Giring Opini atas Vonis Lepas Kliennya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, jaksa KPK berupaya menggiring opini dengan menyebut adanya kejanggalan dalam vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh tujuh penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Pendapat pemohon PK (jaksa KPK) yang mempersoalkan perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan adalah perbuatan menyesatkan yang berupaya menggiring opini seolah-olah ada kejanggalan dalam putusan kasasi perkara a quo," kata salah satu anggota tim pengacara Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Jaksa KPK sebelumnya memandang vonis lepas Syafruddin janggal karena adanya perbedaan pendapat hakim.

Dari tiga anggota majelis hakim, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara yang sempat menjerat Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, hakim anggota Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.

Menurut pengacara, fakta yang ada dalam putusan kasasi Nomor: 1555 K/Pid.sus/2019 tidak ada sama sekali indikasi kejanggalan tersebut. Pengacara beranggapan pendapat yang berbeda dari hakim agung juga sudah dimuat dalam pertimbangan putusan.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Pengacara mengatakan, pendapat berbeda dengan menolak kasasi Syafruddin hanya satu, yakni dari hakim Salman Luthan.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi dalam perkara a quo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dikabulkan, dan hanya satu yang menyatakan menolak," ujar pengacara Syafruddin.

Maka, lanjut dia, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan majelis hakim kasasi secara bersama-sama dengan tegas menyatakan pada halaman 122," tuturnya.

Pengacara berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa proses kasasi di MA dilakukan oleh tiga hakim agung yang membuat pertimbangan hukum dan amar putusan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan kasasi.

Oleh karena itu, pengacara Syafruddin berharap PK jaksa KPK atas vonis lepas kliennya ditolak.

"Dan menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh penasihat hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com