JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berstatus tersangka.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).
Kelima orang tersebut yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan. Kendati demikian, Adi mengaku belum dapat menjelaskan peran para tersangka.
"Kita masih tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami," ujar dia.
Baca juga: KPK Dititipi Tahanan Kasus Jiwasraya
Adi juga tidak merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.
Ia menuturkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).
Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Baca juga: Seusai Diperiksa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Kenakan Rompi Tahanan
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.